Langsung ke konten utama

Mengkritisi Pola Sistem “banking concept of education” Pada Sistem Pendidikan di Indonesia

Dalam sistem pendidikan di Indonesia, tentu saja secara etimologis dapat diartikan sebagai suatu proses pengajaran,penyadaran,pengubahan, pendewasaan dalam rangka mengarahkan dan menuntun masyarakat yang dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 tercantum kemana arah dan tujuan pemerintah dalam menuntun dan mengarahkan masyarakatnya; yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Inilah yang secara garis besar menjadi fungsi dan tujuan dari lembaga-lembaga pendidikan yang telah dikodifikasi pemerintah dalam landasan konstitusional negara ini. Sehingga sebuah sistem pendidikan dibuat sedemikian rupa oleh pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan kata lain terlaksananya amanah Undang-Undang dasar 1945 ini sangat tergantung dari bagaimana cara lembaga-lembaga yang berkaitan dalam bidang pendidikan sistem pendidikan itu sendiri menjalankanya.
Dalam prakteknya dalam dunia pendidikan di Indonesia, ada 3 pihak yang berperan dalam proses pendidikan dan belajar mengajar. Pihak itu adalah pihak pengajar/atau guru, anak didik/murid,dan pemerintah. Dalam sistem pendidikan di Indonesia pengajar atau guru bertindak sebagai pendidik atau pemberi pengetahuan, dan anak didik atau murid merupakan pihak yang menerima didikan atau ajaran itu. Sedangkan pemerintah secara umum mengatur tentang kurikulum pendidikan, kalender pendidikan dan hal-hal lain yang sifatnya nasional. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang memiliki peran paling dominan dalam proses belajar mengajar adalah pengajar dan anak didik, karena kedua pihak inilah yang paling sering bertemu dalam proses pembelajaran. Sementara pemerintah lebih berperan sebagai pengawas dan pembuat kebijakan dalam proses pendidikan itu sendiri.Dengan demikian dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, tanggung jawab yang lebih besar ada pada pihak pengajar dan anak didik.
Didalam proses belajar mengajar tentu saja pihak pengajar dan anak terlibat secara langsung.Dalam proses ini kadang-kadang guru atau pengajar lebih memiliki peran dan kekuasaan yang lebih dominan dari pada anak didik. Dalam prakteknya, pengajar atau guru sering memanfaatkan superioritas mereka terhadap anak didik atau murid untuk mematuhi, dan percaya sepenuhnya terhadap perkataan mereka, bahwa semua yang dikatakan oleh pengajar itu adalah benar dan wajib hukumnya. Sehingga sering terjadi kasus-kasus tindakan-tindakan yang tidak manusiawi; kekerasan, asusila sering dilakukan pihak pengajar terhadap anak didik bahkan tak jarang pihak pendidik sering mencari keuntungan materi dari anak-anak didik mereka. Dari praktek-praktek ini sangat jelas tergambar bahwa pihak pengajar telah terlalu mendominasi dan menguasai anak didik dalam proses pendidikan, dan akibatnya membenamkan anak-anak didik tersebut dalam suatu tahap kebisuan dan hanya mampu mendengar dan menerima saja.
Terlalu dominanya atau superioritasnya seorang pengajar tentu saja sangat berdampak terhadap bagaimana seorang anak didik menangkap apa yang diajarkan. Dalam proses pendidikan seperti ini pengajar seolah-oleh menjadi subjek dan anak didiknya sebagai objek. Pendeknya pengajar mutlak menjadi seorang pemberi informasi sementara anak didik menjadi pendengar. Karena keadaan ini anak didik hanya semata-mata diberikan ilmu agar kelak dia bisa menghasilkan materi yang berlipat ganda. Anak didik diperlakukan sebagai objek investasi setara dengan komoditi-komoditi ekonomi lainya yang dididik hanya untuk mendatangkan keuntungan. Sementara pihak pengajarlah yang berperan sebagai investor dan pemberi modal bagi anak didik. Inilah sistem pendidikan “bank of concept education”. Yang memperlakukan anak didik sebagai tabungan masa depan. Anak didik menjadi objek yang pasif sementara pengajar menjadi subjek yang aktif. Pada akhirnya sistem pendidikan seperti ini tidak “menyadarkan” anak didik akan realitas hidup mereka. Bagaimana mereka menghadapi tantangan hidup,betindak dan keluar dari masalah-masalahnya jika yang di ajarkan hanya bagaimana mencari keuntungan atau uang yang banyak. Dan akhirnya pendidikan hanya sekedar proses dimana pengajar atau guru memberi informasi dan anak-anak harus wajib menelan, mengingat dan menghapalkanya. Sehingga pendidikan itu akhirnya kehilangan hakikatnya yakni memanusiakan manusia.
Sehingga praktek pola-pola seperti “bank of concept education” sangat tidak mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem seperi ini hanya menghasilkan orang-orang pandai tanpa bisa mengkaji realitas hidupnya sendiri, tidak bisa memerdekakan diri sendiri, tidak sadar akan hakikatnya sebagai manusia yang medeka. Sistem pendidikan seperti ini hanya bisa merubah “penafsiran” orang-orang terhadap situasi, namun tidak mampu merubah “realitas” dirinya sendiri. Mereka melupakan hakikat dari manusia itu sendiri dan tunduk pada suatu kenyataan yang seharusnya tidak terjadi. Dan pada akhirnya sistem ini membuat para anak didik percaya bahwa pengajar atau guru mereka adalah orang yang paling benar dan pantas untuk diteladani, serta menduplikasikan diri mereka seperti pengajarnya dulu. Dan akhirnya mempraktekan apa yang dulu dilakukan oleh para pengajar mereka kepada pada anak-anak didik mereka yang sekarang. Sehingga proses pembentukan generasi palsu terus terjadi secara berksesinambungan. Pada akhirnya kita harus keluar dari sistem “bank of concept education” agar proses tidak manusiawi ini ditiadakan. Sehingga sangat tepat bila kita mengutip motto seorang pahlawan nasional RI,yakni DR Sam Ratulangi dalam proses pembenahan sistem pendidikan negara kita, yang dalam bahasa daerah Sulawesi Utara tertulis;
“si tou timou tumou tou” yang artinya MANUSIA HIDUP UNTUK MEMANUSIAKAN ORANG LAIN.

Komentar